KELURAHAN SUKABAKTI KECAMATAN CURUG KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN 15810 Sekretariat : Jl. Aryana Karawaci Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang - Banten Email : rt1rw25@greenaryana.com | Website : greenaryana.com
|
||
|
KELURAHAN SUKABAKTI - KECAMATAN CURUG - KABUPATEN TANGERANG - BANTEN MASA BAKTI 2024 - 2027 |
| 1. |
Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan/kegiatan sosial kemasyarakatan dengan presentase minimal sebesar 20% dari biaya iuran wajib warga yang disetorkan setiap bulan atau terakumulasi setiap tahun.
|
|
| 2. |
Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan kunjungan warga yang dirawat di rumah sakit dengan presentase minimal sebesar 10% dari biaya iuran wajib warga yang diterima pada bulan itu (tidak terakumulasi dan diambil rata-rata).
|
|
| 3. |
Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan kunjungan ta'ziah duka dengan presentase minimal sebesar 20% dari biaya iuran wajib warga yang diterima pada bulan itu (tidak terakumulasi dan diambil rata-rata).
|
|
| 4. |
Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan kegiatan keguyuban atau rapat pertemuan warga yang akan dilakukan minimal 3-4 bulan sekali dengan presentase minimal sebesar 20% dari biaya iuran wajib warga yang disetorkan setiap bulan dari total tiga/empat bulan terakhir (tidak terakumulasi pertahun dan diambil rata-rata).
|
|
| 5. |
Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan kegiatan acara kebangsaan dengan presentase minimal sebesar 30% dari biaya iuran wajib warga yang disetorkan setiap bulan yang terakumulasi setiap tahun.
|
|
| 6. |
Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan barang inventaris dan ATK pengurus RT/RW 01/25 dari sisa biaya-biaya pada poin dua dan tiga diatas yang terakumulasi setiap tahun.
|
|
| 7. |
Seluruh nominal presentase diatas dihitung dari sisa total pembagian iuran wajib warga RT 01 yang disetorkan ke RW 25 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang - Banten (sesuai aturan tata kelola RW) dengan presentase 20% dari biaya iuran wajib warga RT 01 yang disetorkan setiap bulan.
|
|
| 8. |
Mengelola administrasi Keuangan & Aset yang Tertib dan Transparan dengan menyampaikan laporan baik digital ataupun tertulis secara periodik bulanan serta tahunan kepada seluruh warga RT/RW 01/25 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang - Banten.
|
|
| 1. |
Seluruh Warga RT/RW 01/25 wajib menyerahkan softcopy KK dan KTP asli seluruh penghuni rumah termasuk Penyewa/ART/Sopir/Karyawan yang menetap dilingkungan Green Aryana.
|
|
| 2. |
Bagi warga RT/RW 01/25 yang menyewakan rumahnya wajib melaporkan calon penyewa/pengontrak kepada pengurus RT/RW 01/25 sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa.
|
|
| 3. |
Bagi penyewa/pengontrak rumah di RT/RW 01/25 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW 01/25 minimal H-3 sebelum proses pemindahan dilakukan di lingkungan Green Aryana.
|
|
| 4. |
Security Green Aryana RT/RW 01/25 berhak melarang dan memberhentikan proses pemindahan barang yang masuk ataupun keluar dari lingkungan Green Aryana bagi penyewa/pengontrak yang belum mempunyai surat ijin pindah dari pengurus RT/RW 01/25 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang.
|
|
| 5. |
Bagi warga RT/RW 01/25 yang ingin melakukan renovasi rumah dalam jangka waktu lebih dari 3 hari diharapkan memberikan informasi terlebihdahulu kepada tetangga terdekat dan wajib lapor kepada pengurus RT/RW 01/25 serta melaporkan data diri (KTP) dan kontak Hp para pekerja yang akan melakukan renovasi di lingkungan Green Aryana.
|
|
| 6. |
Renovasi rumah dilingkungan Green Aryana khususnya di RT/RW 01/25 yang mengandung unsur pekerjaan keras/kebisingan tidak diperbolehkan dilakukan pada hari Sabtu & Minggu atau Hari Libur Nasional lainnya terkecuali sudah mendapat ijin khusus dari pengurus RT/RW 01/25.
|
|
| 7. |
Security Green Aryana RT/RW 01/25 berhak melarang dan memberhentikan pekerjaan baik renovasi besar ataupun renovasi kecil pada rumah yang dilakukan dihari Sabtu & Minggu atau Hari Libur Nasional lainnya.
|
|
| 8. |
Bagi warga RT/RW 01/25 yang membutuhakan Surat Pengantar / Surat Keterangan Domisili ataupun surat lainnya dapat langsung membuat pengajuan dan mengisi serta mengeprint sendiri pada website greenaryana.com dengan syarat dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut.
|
|
| 1. |
Seluruh barang inventaris RT/RW 01/25 dapat digunakan oleh seluruh warga Green Aryana khususnya warga RT/RW 01/25 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
|
|
| 2. |
Terjadinya kerusakan atau kehilangan barang inventaris RT/RW 01/25 ditanggung sepenuhnya oleh warga yang mengajukan peminjaman barang inventaris tersebut.
|
|
| 3. |
Barang inventaris RT/RW 01/25 ini akan diserah terimakan kembali kepada pengurus RT/RW 01/25 selanjutnya bila masa kepengurusan RT/RW 01/25 saat ini telah habis.
|
|
| 4. |
List dan rincian kondisi barang inventaris akan dilaporkan serta diupdate setiap bulan kepada warga khususnya RT/RW 01/25.
|
|
|
Pada Tanggal : 17 February 2024 - 22:46:43 WIB |
||
| ||
(Sendy Sembilan Rahmat Fauzian) |
|
|
| ||
|
“SAUDARA TERDEKAT ADALAH TETANGGA KITA” Bila terjadi perbedaan isi dokumen yang ada didalam QR Code dengan hasil print out yang tertera, harap segera konfirmasi kepada Pengurus RT/RW. |
||