RUKUN TETANGGA (RT) 001 RW 025 GREEN ARYANA
KELURAHAN SUKABAKTI KECAMATAN CURUG
KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN 15810

Sekretariat : Jl. Aryana Karawaci Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang - Banten
Email : rt1rw25@greenaryana.com | Website : greenaryana.com

TATA KELOLA DAN PROGRAM KERJA RT/RW 01/25
KELURAHAN SUKABAKTI - KECAMATAN CURUG - KABUPATEN
TANGERANG - BANTEN MASA BAKTI 2024 - 2027

TATA KELOLA ADMINSTRASI
1. Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan/kegiatan sosial kemasyarakatan dengan presentase minimal sebesar 20% dari biaya iuran wajib warga yang disetorkan setiap bulan atau terakumulasi setiap tahun.

2. Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan kunjungan warga yang dirawat di rumah sakit dengan presentase minimal sebesar 10% dari biaya iuran wajib warga yang diterima pada bulan itu (tidak terakumulasi dan diambil rata-rata).

3. Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan kunjungan ta'ziah duka dengan presentase minimal sebesar 20% dari biaya iuran wajib warga yang diterima pada bulan itu (tidak terakumulasi dan diambil rata-rata).

4. Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan kegiatan keguyuban atau rapat pertemuan warga yang akan dilakukan minimal 3-4 bulan sekali dengan presentase minimal sebesar 20% dari biaya iuran wajib warga yang disetorkan setiap bulan dari total tiga/empat bulan terakhir (tidak terakumulasi pertahun dan diambil rata-rata).

5. Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan kegiatan acara kebangsaan dengan presentase minimal sebesar 30% dari biaya iuran wajib warga yang disetorkan setiap bulan yang terakumulasi setiap tahun.

6. Mengelola iuran wajib warga RT/RW 01/25 untuk kebutuhan barang inventaris dan ATK pengurus RT/RW 01/25 dari sisa biaya-biaya pada poin dua dan tiga diatas yang terakumulasi setiap tahun.

7. Seluruh nominal presentase diatas dihitung dari sisa total pembagian iuran wajib warga RT 01 yang disetorkan ke RW 25 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang - Banten (sesuai aturan tata kelola RW) dengan presentase 20% dari biaya iuran wajib warga RT 01 yang disetorkan setiap bulan.

8. Mengelola administrasi Keuangan & Aset yang Tertib dan Transparan dengan menyampaikan laporan baik digital ataupun tertulis secara periodik bulanan serta tahunan kepada seluruh warga RT/RW 01/25 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang - Banten.








TATA KELOLA ADMINSTRATIF
1. Seluruh Warga RT/RW 01/25 wajib menyerahkan softcopy KK dan KTP asli seluruh penghuni rumah termasuk Penyewa/ART/Sopir/Karyawan yang menetap dilingkungan Green Aryana.

2. Bagi warga RT/RW 01/25 yang menyewakan rumahnya wajib melaporkan calon penyewa/pengontrak kepada pengurus RT/RW 01/25 sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa.

3. Bagi penyewa/pengontrak rumah di RT/RW 01/25 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW 01/25 minimal H-3 sebelum proses pemindahan dilakukan di lingkungan Green Aryana.

4. Security Green Aryana RT/RW 01/25 berhak melarang dan memberhentikan proses pemindahan barang yang masuk ataupun keluar dari lingkungan Green Aryana bagi penyewa/pengontrak yang belum mempunyai surat ijin pindah dari pengurus RT/RW 01/25 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang.

5. Bagi warga RT/RW 01/25 yang ingin melakukan renovasi rumah dalam jangka waktu lebih dari 3 hari diharapkan memberikan informasi terlebihdahulu kepada tetangga terdekat dan wajib lapor kepada pengurus RT/RW 01/25 serta melaporkan data diri (KTP) dan kontak Hp para pekerja yang akan melakukan renovasi di lingkungan Green Aryana.

6. Renovasi rumah dilingkungan Green Aryana khususnya di RT/RW 01/25 yang mengandung unsur pekerjaan keras/kebisingan tidak diperbolehkan dilakukan pada hari Sabtu & Minggu atau Hari Libur Nasional lainnya terkecuali sudah mendapat ijin khusus dari pengurus RT/RW 01/25.

7. Security Green Aryana RT/RW 01/25 berhak melarang dan memberhentikan pekerjaan baik renovasi besar ataupun renovasi kecil pada rumah yang dilakukan dihari Sabtu & Minggu atau Hari Libur Nasional lainnya.

8. Bagi warga RT/RW 01/25 yang membutuhakan Surat Pengantar / Surat Keterangan Domisili ataupun surat lainnya dapat langsung membuat pengajuan dan mengisi serta mengeprint sendiri pada website greenaryana.com dengan syarat dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut.








TATA KELOLA INVENTARIS
1. Seluruh barang inventaris RT/RW 01/25 dapat digunakan oleh seluruh warga Green Aryana khususnya warga RT/RW 01/25 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Terjadinya kerusakan atau kehilangan barang inventaris RT/RW 01/25 ditanggung sepenuhnya oleh warga yang mengajukan peminjaman barang inventaris tersebut.

3. Barang inventaris RT/RW 01/25 ini akan diserah terimakan kembali kepada pengurus RT/RW 01/25 selanjutnya bila masa kepengurusan RT/RW 01/25 saat ini telah habis.

4. List dan rincian kondisi barang inventaris akan dilaporkan serta diupdate setiap bulan kepada warga khususnya RT/RW 01/25.


Ditetapkan di : Cluster Green Aryana
Pada Tanggal : 17 February 2024 - 22:46:43 WIB

 

Ketua RT.001
Tanda Tangan Digital
(Sendy Sembilan Rahmat Fauzian)
Sekretaris RT. 001
SIGNATURE
(Fikri Fathurrahman)

 

“SAUDARA TERDEKAT ADALAH TETANGGA KITA”


Dokumen ini telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pengurus RT/RW 001/025 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang - Banten
Bila terjadi perbedaan isi dokumen yang ada didalam QR Code dengan hasil print out yang tertera, harap segera konfirmasi kepada Pengurus RT/RW.