ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA (RT) 001 RW 025 GREEN ARYANA
KELURAHAN SUKABAKTI - KECAMATAN CURUG - KABUPATEN TANGERANG

Sekretariat : Jl. Aryana Karawaci Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang - Banten
Email : rt1rw25@greenaryana.com | Website : greenaryana.com

MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara teroganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa Indonesia yang berazaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Demi tercapainya tujuan diatas, kami Rukun Tetangga 01 Perumahan Green Aryana, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WILAYAH RUKUN TETANGGA
1.   Perkumpulan ini bernama RUKUN TETANGGA green Aryana berada dibawah naungan atau wilayah kerja Ruku Warga (RW) dengan nama singkatan : “RT” yang dalam anggaran dasar ini disebut RT
2.   Perkumpulan RT berkedudukan di : Cluster Green Aryana Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Propinsi Banten.
3.   Wilayah RT adalah meliputi wilayah tempat tinggal semua anggota RT
4.   Perkumpulan ini didirikan tahun 2021 Untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1.   RT 001 berada dibawah RW 025 berkedudukan di Cluster Green Aryana Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Propinsi Banten.
2.   Warga RT 001 adalah warga yang menetap dan tingaal di wilayah RT 001, baik dirumah milik sendiri ataupun kontrak.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
1. HAK WARGA
     a.   Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurusan RT 001.
     b.   Setiap warga berhak mengikuti kegiatan-kegiatan dilingkungan RT 001.
     c.   Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
     d.   Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.

2. KEWAJIBAN WARGA
     a.   Warga yang menetap di wilayah RT 01 diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanen.
     b.   Setiap warga (Pemilik/Penyewa) berkewajiban membayar iuran Kas RT yang disetorkan kepada koordinator bendahara, paling lambat tanggal 20 pada setiap bulannya.
     c.   Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
     d.   Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke ketua RT dengan mengisi form pendataan warga pada link https://greenaryana.com/form_pendataan_warga dan memberikan softcopy KK, KTP atau identitas diri lainnya (surat pindah).
     e.   Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 001, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan mengisi form pendataan warga pada link https://greenaryana.com/form_pendataan_warga dan memberikan softcopy KK, KTP atau identitas diri lainnya.
     f.   Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
     g.   Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 001.
     h.   Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.

BAB II
Pasal 4
AZAS DAN TUJUAN
1.   RT berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.   RT bertujuan mengkordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan agama, politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan anggota RT.

BAB III
Pasal 5
MAKSUD TUJUAN SERTA KEGIATAN
1. Rukun tetangga bertujuan untuk menciptakan kerukunan, kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bertetangga.
2. Untuk mecapain maksud dan tujuan, maka RT melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
     a.   Melakukan kegiatan keagamaan untuk peningkatan kualitas spiritual setiap warga dalam menjalani kehidupannya.
     b.   Melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan meberikan kepastian terhadap Kesehatan dan keselamatan setiap warga.
     c.   Melakukan kegiatan pemeliharaan keamanan lingkungan untuk meminimalkan potensi-potensi yang mengancam keselamatan material maupun fisik setiap warga.
     d.   Menumbuh kembangkan kepedulian warga terhadap pemeliharaan kebersihan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
     e.   Melakukan kegiatan ekonomi Bersama melalui koperasi sebagai Upaya pemenuhan sumberdaya bagi pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan hidup.
     f.   Melakukan kegiatan olahraga untuk mewujudkan silaturahmi dan memelihara kualitas Kesehatan warga.
     g.   Menghimpun dan mengajak semua anggota RT untuk menghadiri dan membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari setiap anggota baik dalam berita gembira maupun duka.

BAB IV
Pasal 6
PRINSIP
Dalam menjalankan organisasi RT 001, melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.   Demokratis, saling menghargai dan menghormati
2.   Musyawarah untuk mufakat.
3.   Swadaya dan mandiri.
4.   Kerjasama dan kebersamaan
5.   Kekeluargaan dan gotong royong.
6.   Ramah terhadap lingkungan hidup.

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 4, maka RT 001 mengusahakan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut :
1.   Melaksanakan pengamanan lingkungan
2.   Mengurus kebersihan lingkungan.
3.   Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan.
4.   Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
5.   Mengadakan pertemuan berkala
6.   Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
7.   Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB V
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1.   Anggota adalah setiap warga pemilik dan bertinggal tetap dirumah di wilayah RT 01 serta warga pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 01 Perumahan Green Aryana untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.
2.   Setiap warga pemilik dan bertinggal tetap dirumah di wilayah RT 01, wajib memiliki KTP Kabupaten Tangerang. Bila dalam pengurusan KTP terdapat kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.
3.   Setiap Warga pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 01 tidak boleh memiliki KTP Kabupaten Tangerang dan kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.
4.   Warga RT adalah suami/istri yang sah, anak, famili dan orang lain yang tinggal di suatu rumah yang telah menjadi tanggungan keluarga tersebut dan merupakan satu kesatuan keluarga.
5.   Warga RT memiliki/mengontrak menyewa rumah dan tinggal di RT serta dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang berlaku.
6.   Warga RT dicatat dalam Kartu Keluarga.
7.   Warga yang akan masuk/keluar komplek (menetap/pergi dalam jangka waktu tertentu) harus memberikan laporan kepada pengurus.

Pasal 9
Setiap anggota/warga mempunyai kewajiban :
1.   Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 01
2.   Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang
3.   Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 01 RW 025 Cluster Green Aryana Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
4.   Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di lingkungan RT 01 RW 025.
5.   Warga RT memiliki/mengontrak menyewa rumah dan tinggal di RT serta dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang berlaku.
6.   Mengikuti dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7.   Membayar iuran sesuai kesepakatan Bersama.
8.   Menyepakati Keputusan yang ditetapkan dalam rapat jika berhalangan hadir.
9.   Membayar iuran sesuai kesepakatan Bersama.

Pasal 10
Setiap Anggota mempunyai hak :
1.   Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
2.   Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3.   Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
4.   Mendapat pelayanan yang sama.
5.   Melakukan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.
6.   Melakukan kegiatan politik, sosial, ekonomi dan budaya sesuai peraturan yang berlaku. Khusus pelaksanaan kegiatan politik didalam komplek harus mendapatkan persetujuan pengurus RT dan RW.
7.   Berbicara dalam pertemuan-pertemuan dan menanggapi masalah-masalah yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
8.   Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT.
9.   Meminta penjelasan mengenai keuangan RT pada waktu Rapat Anggota dilaksanakan.
10.   Memberikan saran-saran guna perkembangan dan perbaikan RT.

Pasal 11
Keanggotaan berakhir, bilaman warga :
1.   Meninggal dunia.
2.   Berpindah Domisili / rumah / tempat tinggal.
3.   Mendapatkan sangsi sosial karena dianggap mengganggu keamanan, kedamaian dan kenyamanan dan kerukunan.

Pasal 12
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada RT 01. Selanjutnya diketahui oleh RW yang kemudian dicoret / dikeluarkan dari data kependudukan.

BAB VI
Pasal 13
RAPAT ANGGOTA
Setiap Anggota mempunyai hak :
1.   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam RT.
2.   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
3.   Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak suara.
4.   Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat satu bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian pelaksanaannya dapat diusahakan secepatnya.
5.   Rapat anggota dapat diadakan :
        a.   Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Anggota.
        b.   Atas Keputusan pengurus.
6.   Tanggal dan tempat Keputusan rapat anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sejak tanggal ditetapkan pada rapat Anggota.
7.   Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam rapat anggota, mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota makan pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
8.   Rapat anggota menetapkan:
        a.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
        b.   Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT.
        c.   Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan program
        d.   Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
9.   Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh anggota.
10.   Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
11.   Apabila tidak diperoleh Keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
12.   Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap rumah mempunyai satu hak suara.

Pasal 14
MUSYAWARAH PENGURUS
1.   Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali.
2.   Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.

Pasal 15
1.   Rapat warga sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota RT atau hanya diwakili oleh Dewan Warga.
2.   Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka Keputusan ditetapkan oleh Dewan Warga.
3.   Warga yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
4.   Warga yang tidak hadir wajib mematuhi Keputusan yang ditetapkan Rapat Warga.

Pasal 16
1.   Untuk merubah Anggaran Dasar RT harus diadakan Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah warga RT dan Keputusan sah jika disetujui oleh paling kurang 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga yang hadir.
2.   Untuk membubarkan RT harus diadakan rapat khusus pembubaran RT yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah warga RT. Keputusan Rapat Warga mengenai pembubaran RT sah jika disetujui oleh paling kurang 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga yang hadir.

Pasal 17
1.   Rapat warga berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus mengenai pelaksanaan program.
2.   Rapat warga mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
     a.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
     b.   Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan dewan warga.
     c.   Penetapan program kerja, rencana anggaran belanja dan sumber-sumber pendanaannya.
     d.   Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan dewan warga dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan keuangan.
     d.   Pemekaran, penggabungan dan atau pembubaran RT.

Pasal 18
1.   Setiap Rapat Warga harus dibuatkan Risalah Rapat dan Daftar Hadir yang ditanda tangani oleh pemimpin rapat dan notulis rapat.
2.   Risalah rapat didistribusikan kepada warga yang hadir maupun tidak hadir.

BAB VII
Pasal 19
PENGURUS
1.   Pengurus RT dipilih dari dan oleh ketua RT terpilih.
2.   Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu: Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
3.   Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Warga.
4.   Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
5.   Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis tidak dapat dipilih Kembali berdasarkan Keputusan Rapat Warga.
6.   Yang dapat menjadi pengurus RT adalah: anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
7.   Ketua RT tidak boleh merangkap sebagai pengurus RW.
8.   Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
9.   Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
10.   Bilamana anggota pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis maka Rapat pengurus dapat mengangkat penggantinya dari kalangan warga untuk dapat menduduki jabatan pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir. Akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada rapat warga berikutnya untuk mendapatkan pengesahan persetujuannya.

Pasal 20
1.   Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
     a.   Adanya serah terima secara administrative dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
     b.   Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2.   Anggota kepengurusan haru bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
3.   Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4.   Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
5.   Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap tiap tiga bulan sekali.

Pasal 21
1.   Susunan pengurus adalah :
     a.   Dewan Warga adalah perwakilan dari anggota warga RT bisa merupakan mantan RT terpilih.
     b.   Penasehat adalah sesepuh dari anggota warga RT.
     c.   Ketua adalah pimpinan dari semua anggota warga RT
     d.   Sekretaris adalah dari semua anggota warga RT.
     e.   Bendahara adalah dari semua anggota warga RT.
     f.   Seksi-seksi dari semua anggota warga RT dengan tidak merangkap.
2.   Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh rapat anggota, apabila :
     a.   Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan warga.
     b.   Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
     c.   Pengurus dalam sikap dan tindakannya mengganggu kenyamanan dan kerukunan bertetangga.
     d.   Pengurus terlibat dalam tindak pidana.

Pasal 22
NAMA DAN SUSUNAN PENGURUS
1.   Pembina
2.   Penasihat
3.   Ketua
4.   Sekretaris
5.   Bendahara
6.   Seksi-Seksi Informasi dan Komunikasi (HUMAS)

Pasal 23
TUGAS FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
1.   Tugas dan fungsi ketua, bertanggung jawab untuk :
     a.   Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan Bersama.
     b.   Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
     c.   Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
     d.   Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT.
     e.   Menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada Anggota.
     f.   Memelihara kerukunan hidup Anggota.
     g.   Menyusun rencana dan melaksanakan Pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni anggota.
     h.   Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
     i.   Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan pengembang, pengelola dan pemerintahan.
2.   Tugas dan fungsi sekretaris, bertanggung jawab untuk :
     a.   Melaksanakan administrasi surat menturat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
     b.   Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada ketua RT 01 untuk kemajuan perkembangan RT 01.
     c.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua RT 01.
     d.   Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
     e.   Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus.
     f.   Mempublikasikan hasil musyawarah.
     g.   Mengatur administrasi.
     h.   Mengatur data warga.
     i.   Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur publikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
3.   Tugas dan fungsi Bendahara, bertanggung jawab untuk :
     a.   Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan.
     b.   Melakukan monitoring dan control terhadap semua anggaran kegiatan. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita.
     c.   Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita.
     d.   Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
     e.   Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris.
     f.   Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
     g.   Melaporkan penggunaan uang kas secara periodic kepada ketua RT 01.
2.   Informasi dan Komunikasi (HUMAS), bertanggung jawab untuk :
     a.   Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal Khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 01 dengan RT 02 dan RW 025 dan juga apparat pemerintah diluar RT 01, RT 02 dan RW 025 (Khusus Eksternal).
     b.   Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 01, RT 02 dan RW 025 maupun pengurus RT dan RW lain.
     c.   Membuat dan mengelola system data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris).
     d.   Menginformasikan program kerja baik dilingkungan internal maupun eksternal (Publik Relation).
     e.   Sebagai coordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
     f.   Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
     g.   Melakukan koordinasi dengan bendahara.
     h.   Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi kepada struktur lainnya termasuk RT 002 dan RW 025.
     i.   Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesame di lingkungan RT 001.

Pasal 24
PERGANTIAN DAN PEMILIHAN PIMPINAN
1.   Pergantian Ketua RT 01 dilaksanakan setiap tiga tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
2.   Warga yang sudah pernah menduduki jabatan ketua RT 01 selama dua periode berturut-turut tidak dapat dipilih Kembali.
3.   Pemilihan ketua RT 01 akan dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh warga RT 01 dan dilaksanakan melalui system pemungutan suara.
4.   Ketua RT 01 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
     a.   Meninggal Dunia.
     b.   Berpindah tempat tinggal.
     c.   Melakukan Tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan Masyarakat.
5.   Apabila Ketua RT 01 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya.

BAB VIII
Pasal 25
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1.   Dewan warga berkewajiban membuat dan mengevaluasi program kerja dan anggaran sesuai dengan kebutuhan anggota RT.
2.   Pengurus bertugas melaksanakan program kerja yang ditetapkan Dewan Warga pengurus membuat pertanggungjawaban hasil pelaksana program dan realisasi anggaran biaya. Pengurus mencatat nama semua anggota kepala keluarga, istri, anak-anak dan famili yang menjadi tanggungan keluarga tersebut, baik yang baru masuk maupun yang berkurang.
3.   Pengurus mencatat kegiatan-kegiatan maupun pertemuan dan kejadian-kejadian berita gembira maupun duka dalam buku catatan RT.
4.   Pengurus berkewajiban memberitahukan atau mengumumkan kejadian-kejadian kepada semua anggota RT pada pertemua berikutnya.
5.   Pengurus memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.

BAB IX
Pasal 26
PEMILIHAN KETUA RT
1.   KUALIFIKASI CALON
     a.   Calon Ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesame serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
     b.   Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal dirumah milik sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
     c.   Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih didalam pemilihan.
2.   MASA JABATAN
     a.   Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun.
     b.   Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.
3.   TATA CARA PEMILIHAN
     a.   Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
     b.   Setiap satu rumah memiliki satu suara untuk pemilihan ketua RT.
     c.   Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
     d.   Ketua mempunyai hak untuk Menyusun kepengurusan RT.

BAB X
Pasal 27
KEUANGAN
1.   Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
2.   Sumber dana RT diperoleh dari iuran bulanan wajib warga RT 01 atau donatur
3.   Laporan keuangan dilaporkan kepada anggota dan atau warga melalui bulletin digital secara periodic per 3 (tiga) bulan atau setiap tahun.

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
BIAYA ADMINISTRASI
Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat lainnya gratis atau tidak dipungut biaya

Pasal 29
KAS RT
1.   Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan setiap tiga bulan sekali dan pada rapat tahunan.
2.   Seluruh iuran yang ada dan atau dibebankan ke warga akan ditarik oleh pengurus RT masing masing antara tanggal 1 s/d tanggal 20 setiap bulannya.
3.   Besaran kas RT 01 dikepengurusan ditentukan sebesar Rp 20.000.
4.   Akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.

Pasal 30
PENGURUSAN ADMINISTRASI
1.   Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya
2.   Pengurusan administrasi dilakukan secara digital melalui website greenaryana.com yang kemudian di print oleh yang mengajukan pengurusan administrasi
3.   Pengurusan administrasi diwajibkan membawa identitas diri (KTP dan KK) jika sebelumnya belum menyerahkan identitas tersebut.

Pasal 31
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1.   Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
2.   Apabila terjadi keributan didalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

Pasal 32
DANA SOSIAL WARGA
Alokasi dana sosial akan diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan melalui musyawarah warga.

Pasal 33
MOBILITAS KENDARAAN
1.   Setiap kendaraan bermotor yang memasuki kawasan wilayah lingkungan Cluster Green Aryana harus menggunakan kecepatan dibawah 30 (tiga puluh) kilometer per jam sesuai dengan Permenhub No. 111 2015 tentan Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada Pasal III, Ayat 4.
2.   Kecepatan aman setiap kendaraan bermotor yang memasuki kawasan wilayah lingkungan Cluster Green Aryana disarankan pada kecepatan 10-20 kilometer per jam agar mencegah kecelakaan fatal karena padatnya aktivitas warga, anak-anak, dan adanya blind spot.
3.   Pengendara wajib mendahulukan pejalan kaki, anak-anak, atau warga yang sedang beraktivitas di jalan.
4.   Menyalakan lampu utama atau lampu isyarat saat berkendara, terutama saat malam hari.
5.   Kendaraan berat (truk/kontainer) dilarang masuk ke kawasan wilayah lingkungan Cluster Green Aryana untuk menghindari kerusakan jalan.
6.   Tamu wajib melapor ke Pos Security (satpam) dan memarkir kendaraan di tempat yang tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas kawasan wilayah lingkungan Cluster Green Aryana.
7.   Parkir sembarangan di jalan perumahan kawasan wilayah lingkungan Cluster Green Aryana adalah pelanggaran. Hal ini dilarang karena jalan perumahan adalah jalan milik bersama (Pasal 671 KUHPerdata) dan melanggar aturan penggunaan ruang manfaat jalan (PP No. 34 Tahun 2006).
8.   Seluruh warga di wilayah lingkungan Cluster Green Aryana wajib memiliki garasi atau carport pribadi untuk menyimpan kendaraan. Memarkir mobil di bahu jalan atau depan rumah sendiri yang mengganggu akses tetangga dapat dikenakan sanksi.
9.   Tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di depan rumah orang lain atau menutup akses jalan warga.

Pasal 34
SANKSI PELANGGARAN MOBILITAS KENDARAAN
1.   Berkendara di lingkungan perumahan Cluster Green Aryana menuntut etika dan empati yang tinggi karena jalan tersebut merupakan ruang publik terbatas yang digunakan bersama-sama.
2.   Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar tata cara parkir dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3.   Perumahan lingkungan Cluster Green Aryana memiliki aturan internal yang disepakati, seperti teguran keras atau sanksi administratif (misalnya diderek) jika parkir menghalangi akses.

Pasal 35
KERJA BAKTI
1.   Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga.
2.   Melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasilitas yang tersedia.
3.   Perumahan lingkungan Cluster Green Aryana memiliki aturan internal yang disepakati, seperti teguran keras atau sanksi administratif (misalnya diderek) jika parkir menghalangi akses.

BAB XII
Pasal 36
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 001 di lingkungan Cluster Green Aryana Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

BAB XIII
Pasal 37
PENUTUP
1.   Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 001 dilingkungan Cluster Green Aryana Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
2.   Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri dikemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
3.   Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun

Sukabakti, 14 Februari 2024
Mengetahui dan menyetujui,
Ketua RW 025
SIGNATURE
(Sendy Sembilan Rahmat Fauzian)
Ketua RT 001
SIGNATURE
(ADITYA BAGUS SUMANTRI)
Sekretaris RT 001
SIGNATURE
(FIKRI FATHURRAHMAN)

 




Dokumen ini telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pengurus RT/RW 001/025 Kel. Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang - Banten
Bila terjadi perbedaan isi dokumen yang ada didalam QR Code dengan hasil print out yang tertera, harap segera konfirmasi kepada Pengurus RT/RW.